skip to main |
skip to sidebar
PERPANJANG PASPOR
PERPANJANG PASPOR
Perpanjangan Paspor
Bagi WNI yang telah habis masa
berlaku paspornya dapat melakukan
perpanjangan paspor di Bagian
Konsuler KBRI Seoul/ konjen Busan dengan syaratsyarat
sbb :
• Paspor asli
• ID Card
• Surat Keterangan kerja dari perusahaan
(재직 증명서)
• Surat Kontrak Kerja (표준 근로 계
약서)
• 2 (dua) lembar pas poto ukuran 3
X 4
• Mengisi formulir
• Membayar biaya sebesar US$. 6,-
(pembayaran dilakukan di Korea
Exchange Bank)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar