Social Icons

Pages

Kamis, 03 Oktober 2013

PERPANJANG PASPOR

PERPANJANG PASPOR

Perpanjangan Paspor

Bagi WNI yang telah habis masa

berlaku paspornya dapat melakukan

perpanjangan paspor di Bagian

Konsuler KBRI Seoul/ konjen Busan dengan syaratsyarat

sbb :

• Paspor asli

• ID Card

• Surat Keterangan kerja dari perusahaan

(재직 증명서)

• Surat Kontrak Kerja (표준 근로 계

약서)

• 2 (dua) lembar pas poto ukuran 3

X 4

• Mengisi formulir

• Membayar biaya sebesar US$. 6,-

(pembayaran dilakukan di Korea

Exchange Bank)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text